Kementerian Perdagangan (Kemendag) RI merilis daftar impor hewan hidup asal Cina yang sementara dilarang masuk ke Indonesia untuk mengantisipasi penyebaran wabah Virus Corona. Larangan tersebut berlaku setelah dikeluarkannya Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) No. 10 tahun 2020 tentang larangan sementara impor binatang hidup dari Republik Rakyat Tiongkok (RRT/Cina) yang berlaku efektif sejak 7 Februari 2020. Sekertaris Jenderal Kemendag Oke Nurwan mengatakan jika ikan tidak termasuk pada daftar pelarangan sementara hewan hidup asal Cina karena menurut WHO, ikan tidak digolongkan sebagai hewan carrier (pembawa) Virus Corona.

Permendag No. 10 tahun 2020 muncul karena adanya WHO telah menyatakan wabah Virus Corona sebagai darurat kesehatan publik yang menjadi perhatian internasional. Pihaknya menambahkan, pemerintah perlu mengambil langkah untuk melindungi kesehatan masyarakat dan penyebaran Virus Corona di wilayah NKRI. Aturan ini diresmikan oleh Presiden pada tanggal 3 Februari 2020.

Pasal ke-2 Permendag No. 10 Tahun 2020 mengatakan jika importir dilarang mengimpor binatang hidup yang berasal dari RRT atau yang transit dari RRT. Apabila importir sudah terlanjur mengimpor hewan hidup yang dilarang sampai di pelabuhan saat ketetuan Permendag berlaku maka importir wajib mengekspor kembali ke negara asal atau memusnahkan hewan tersebut. Biaya pelaksanaan ekspor kembali atau pemusnahan adalah tanggung jawabb Importir. Jika importir tidak melaksanakan kewajiban mengekspor kembali ke negara asal atau memusnahkannya sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan dalam jangka waktu 10 hari, akan dikenakan sanksi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Daftar hewan yang dilarang tersebut antaralain adalah keledai, bagal, lembu, babi, biri-biri, kambing, unggas (ayam, bebek, angsa, kalkun), marmot dan hewan mamalia lainnya termasuk hewan hiburan (sirkus, menagerie, dan teater keliling).

Permendag ini bertujuan untuk melindungi kesehatan manusia dan hewan di Indonesia terhadap wabah Virus Corona. Aturan ini merupakan tanggung jawab pemerintah dan sejalan dengan Article XX General Agreement of Tariffs and Trade (GATT) 1994 Organisasi Perdagangan Dunia (WTO).

 

(CNBC Indonesia, 13 Februari 2020)